![]() |
CICIT ... 30 APRIL 2015 DI NGINDEN VI-H / 48 |
Tanggal 10 Mei 2015 : Musdi dan Rumiatun Pulang pukul 01.00 dalam keadaan sehat wal afiat. Selama sembilan hari perjalanan Umroh ada kebahagian tersendiri yang tidak mungkin dilupakan. Musdi kini berisoa 79 tahun, sedang Rumiatun 75 tahun. Jika mendaftar Haji secara hitung Matematis tidak mungkin dapat menikmati perjalanan, walau umur manusia di tangan Tuhan. Terima kasih Allah SWT yang masih memberikan kesempatan kepada hambanya untuk melihat tanah Suci.
![]() |
10 MEI 2015 |
http://islamqa.info/es/114534
Dengan maksud agar kita lebih mengerti lingkungan/keadaan sekitar.
Mana Yang
Didahulukan, Menunaikan Umrah Atau Melunasi Hutang?
Saya ingin menunaikan umrah, karena saya telah
niat atau bernadzar kalau gaji di tempat kerja bertambah, saya akan menunaikan
umrah. Akan tatapi saya mempunyai tanggungan hutang yang harus saya lunasi.
Apakah umrah (saya nanti) sah? Atau harus menunggu sampai melunasi hutang?
Alhamdulillah.
Hak manusia harus didahulukan daripada menunaikan haji dan
umrah. Maka tidak diperkenankan seorang muslim menunaikan haji atau umrah,
sementara ada orang yang meminta hartanya karena hutang yang dimilikinya. Hal
itu merupakan pemeliharaan syariat islam yang mulia ini terhadap hak-hak
manusia serta menjaga semangat saling menyayangi dan saling mengasihi di antara
mereka. Maka janganlah sebagian orang memakan harta sebagian lainnya dan
melampui batas terhadap hak orang lain.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah telah ditanya dengan pertanyaan
berikut ini: “Saya berhutang kepada beberapa orang, apakah saya
(dibolehkan) pergi ke Mekkah untuk berpuasa disana bersama anak-anak saya.
Sementara untuk menyewa tempat penginapan akan saya bagi antara saya dengan
anak-anak saya?.” Maka jawaban beliau rahimahullah adalah: “Saya akan bertanya
satu pertanyaan, Apakah shadaqah lebih utama dibandingkan zakat wajib? (jawabannya)
zakat wajib. Apakah tatowwu’ (sunnah) lebih utama dibandingkan wajib?
(Jawabnya) yang wajib (lebih utama).
Apakah menurut logika, lebih baik memulai yang wajib dahulu
sebelum yang sunnah atau sebaliknya? Yang baik adalah memulai yang wajib dahulu
sebelum yang sunnah. Maka tidak dibolehkan seseorang pergi ke Mekkah untuk
menunaikan umrah sunnah sementara dia mempunyai hutang. Hutang harus dia
lunasi. Sementara umrah sunnah apakah wajib bagi dirinya? (Jawabnya) tidak
wajib. Bahkan, kewajiban haji pun gugur jika masih ada hutang.
Wahai saudaraku, agama bukan hanya sekedar perasaan. Kewajiban
yang telah Allah wajibkan kepada para hamba berupa haji dan umrah bagi
orang-orang yang mempunyai hutang akan gugur baginya. Dan bertemu dengan
Tuhannya tanpa ada dosa.
Seseorang yang berhutang dan karenanya tidak menunaikan haji,
dia tidak menunaikan kewajiban. Kami katakan, ungkapan 'tidak menunaikan
kewajiban' adalah keliru, kenapa keliru? Karena hingga saat ini dia tidak
memiliki kewajiban. Kewajiban haji tidak dibebankan kepada seseorang melainkan
orang tersebut telah terbebas dari hutang. Oleh karena itu kami katakan kepada
saudara ini: “Ringankan diri anda, pegang harta anda dan simpan untuk melunasi
hutang anda. Janganlah anda seperti orang yang membangun satu istana dengan
mengancurkan satu kota.
Kami berpandangan bahwa saudara ini harus tetap tinggal di
negaranya. Namun hal bukan berarti jika ada orang membiayai semua ongkos
perjalanan, dia katakan: “Jangan engkau berikan kepadaku meskipun hanya satu
dirham." Dalam hal ini kita katakan: “Jika kepergiannya untuk umrah tidak
mengganggu pekerjaan yang dapat menghasilkan uang, maka hendaklah dia pergi.
Karena dalam kondisi seperti ini, apakah merugikan orang yang memberi piutang
atau tidak? (Jawabnya) tidak.
Maka jika ada seseorang berkata kapadanya, "Saya mengetahui
bahwa kamu mempunyai hutang sepuluh ribu riyal, dan saya tahu hutang harus
didahulukan daripada yang sunnah. Akan tetapi silakan anda dan keluarga pergi
bersamaku menunaikan haji hingga kembali (semuanya) gratis." Apakah
dibolehkan baginya untuk berangkat? Disini kami katakan: “Kalau dia pekerja,
sementara kepergiannya mengurangi penghasilan, maka janganlah pergi.
Kalau sekiranya bukan pekerja, dan kepergiannya tidak mengurangi apapun, maka
tidak mengapa dia pergi bersamanya. Tidak ada perbedaan apakah hutangnya harus
dibayar sekarang atau hingga menunggu jatuh tempo. Hanya saja jika pembayaran
hutang dapat ditunda dan dia mengetahui bahwa dirinya mampu untuk melunasi jika
jatuh tempo, maka tidak mengapa dia berangkat. Seperti pegawai yang
mempunyai hutang yang harus dilunasi setelah dua bulan, dan dia mengetahui pada
saat jatuh tempo dia mampu untuk melunasinya, maka ketika itu kami katakan:
“Pergilah, karena tinggalnya dia di negaranya tidak memberikan pengaruh
sedikitpun juga kepada orang yang memberi hutang." (Al-Liqa
As-Syahri, no. 33, pertanyaan no. 4)
Maka seharusnya anda menunggu sampai semua hutangnya terlunasi.
Kemudian kalau sekiranya anda telah bernazar, maka harus anda lakukan. Karena
nazar dalam ketaatan harus ditunaikan. Sementara kalau sekedar keinginan kuat
untuk menunaikan umrah sebagai rasa syukur kepada Allah Ta’ala tanpa
mengucapkan dengan nazar, maka disunnahkan bagi anda memenuhi nazar dengan
menunaikan umrah. Dan umrah merupakan salah satu ibadah yang agung bagi umat
Islam dalam mendekatkan diri kepada Tuhannya Subhanahu wa Ta’ala.
Wallahu’alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar