MINGGU, 23 JULI 2017
Ikatan Suci sebelum Pernikahan seing kali diawali dengan Ikatan/Lamaran/Pinangan, Tukar Cincin, Silaturahmi dari calon mempelai Pria dan Keluarga kepada Calon mempelai Wanita. Selanjutnya kehadiran Rombongan Calon Mempelai Wanita bergtantian ke Calon Temanten Pria. Bagi Saya tidak berlaku, begitu anak saya dipinang maka langsung saya tanya kedua calon mempelai. Ketika menjawab sepakat, maka Pertanyaan saya "Apakah calon mempelai Pria sanggup mengajak Sholat anak saya (wanita)." Pertanyaan berlanjut kapan mau menikah ? "Tahun depan!". Apa tidak bisa tahun ini ? Menurut saya pernikahan dengan Pesta itu tidak penting. Andai ada harus dilaksanakan sesederhana mungkin dengan jumlah orang yang terbatas. Tentunya pertanyaan ini akan mengagetkan Calon mempelai Pria dan wanita. Saya berpendapat ikatan suci adalah Pernikahan Syah di KUA oleh kedua calon mempelaia, Wali (orang tua), dan Saksi dari kedua mempelai dan tercatat di KUA Kecamatan. Semoga menjadi renungan bagi calon mempelai dan pelamar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar