Jumat, 09 Agustus 2013

ZAKAT MEMBUAT JADI KAYA

Agama Islam menganjurkan 2 zakat yaitu :
1. Zakat Fitrah, khusus dikeluarkan sebesar 2,5 Kg beras atau Rp 25.000,00 sebelum Sholat Idhul Fitri. Tujuannya untuk membersihkan jiwa setelah 1 bulan berpuasa dan hukumnya wajib bagi umat Islam dari mulai lahir hingga lansia.
2. Zakat Maal/harta, besarnya 2,5 % dari harta yang telah mencapai Nisab ( batasan harta yang harus dizakati ). Yang sering kita lupakan adalah zakat Profesi yaitu zakat maal yang dikeluarkan sebesar 2,5 % dari apa yang kita peroleh. Misalnya kita dapat gaji/upah/imbalan jasa/uang lain-lain sebesar 1 juta rupiah. Maka 2,5 % dari Rp 1.000.000,00 = Rp 25.000,00. Pasti semua mampu, asal tertib dan taat. Apabila dalam waktu setahun penghasilan kita mencapai Rp 20.000.000,00 , maka Rp 20.000.000,00 : Rp 1.000.000,00 = 20 x Rp 25.000,00 = Rp 500.000,00. Jika uang Rp 500.000,00 kita serahkan pada bulan puasa, maka akan dilipatgandakan 70 x, maka Rp 500.000,00 x 70 = Rp 35.000.000,00. Dengan modal Rp 20 juta, dan maal Rp 500 ribu, maka pada tahun berikutnya maal Anda dilipatgandakan menjadi Rp 35 Juta.
Ilmu matematika zakat, apabila kita percaya dan yakin pasti rezeki Anda di tahun berikutnya akan lebih baik. Silakan mencoba ! Ingat harus tertib, taat, dan Ikhlas.
Sudah saatnya kita tidak mengejar rezeki, tetapi menanam rezeki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar